Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh pengelola pusat perbelanjaan untuk menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan pemerintah. IUPP diberikan untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan mematuhi standar hukum, sosial, dan lingkungan.
Dasar Hukum IUPP
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan.
Regulasi tambahan yang dikeluarkan pemerintah daerah sesuai lokasi usaha.
Tujuan IUPP
Menjamin pusat perbelanjaan beroperasi sesuai ketentuan hukum.
Melindungi kepentingan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Ruang Lingkup IUPP
IUPP adalah izin operasional yang diberikan kepada pusat perbelanjaan, meliputi mal, plaza, atau kompleks perdagangan lainnya.
Biaya
Biaya pengurusan IUPP bervariasi tergantung pada lokasi dan regulasi daerah setempat. Sebagian besar daerah tidak mengenakan retribusi besar, namun beberapa mungkin memerlukan biaya administrasi tambahan.
Sanksi
Jika pusat perbelanjaan beroperasi tanpa IUPP, pengelola dapat dikenakan:
Denda administratif.
Penutupan sementara hingga tetap oleh pemerintah setempat.
Persyaratan Administratif IUPP
Untuk memperoleh IUPP, dokumen yang harus dipenuhi meliputi:
1. Identitas Pemohon:
KTP dan NPWP untuk perorangan.
Akta pendirian dan pengesahan badan usaha (PT, CV, Koperasi, dll.) untuk badan hukum.
2. Dokumen Teknis:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan setara.
Surat kepemilikan atau perjanjian sewa tanah/bangunan.
3. Rekomendasi Sosial-Ekonomi:
Analisis kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
4. Dokumen Pendukung:
Rencana tata ruang lokasi pusat perbelanjaan.
Surat pernyataan tanggung jawab atas keabsahan dokumen.
Prosedur Pengajuan IUPP
1. Pengajuan Berkas:
Pemohon menyerahkan dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
2. Verifikasi:
Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh instansi terkait.
3. Survey Lapangan:
Dilakukan untuk menilai kondisi lokasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
4. Persetujuan dan Penerbitan IUPP:
Jika semua syarat terpenuhi, izin akan diterbitkan dalam waktu 5-14 hari kerja.
Masa Berlaku IUPP
IUPP biasanya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.