IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas usaha jasa di bidang pertambangan. Izin ini mengatur kegiatan jasa yang mendukung tahapan atau bagian dari usaha pertambangan, termasuk eksplorasi dan operasi produksi mineral dan batu bara. IUJP wajib dimiliki oleh kontraktor jasa pertambangan untuk legalitas dalam melaksanakan kegiatan operasional.
IUJP mencakup berbagai subbidang jasa pertambangan, seperti:
Pemenuhan Persyaratan Administratif:
Pengajuan Permohonan: dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Evaluasi Teknis: melibatkan verifikasi dokumen, lokasi, dan rencana kerja.
Persetujuan dan Penerbitan IUJP
Pidana: Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan dalam pengurusan perizinan usaha Anda.