IndoPermit.id

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas usaha jasa di bidang pertambangan. Izin ini mengatur kegiatan jasa yang mendukung tahapan atau bagian dari usaha pertambangan, termasuk eksplorasi dan operasi produksi mineral dan batu bara. IUJP wajib dimiliki oleh kontraktor jasa pertambangan untuk legalitas dalam melaksanakan kegiatan operasional.

Dasar Hukum IUJP

  • Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian direvisi melalui UU No. 3 Tahun 2020.
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Lingkup Kegiatan IUJP

IUJP mencakup berbagai subbidang jasa pertambangan, seperti:

  1. Eksplorasi: mencakup survei geologi, geofisika, dan pengeboran eksplorasi.
  2. Pembangunan: termasuk infrastruktur tambang seperti fasilitas pengolahan, pelabuhan, dan gudang bahan peledak.
  3. Pengangkutan: menggunakan truk, lori, ban berjalan, atau tongkang.
  4. Lingkungan Pertambangan: melibatkan pengelolaan air asam tambang, audit lingkungan, dan pengendalian erosi.
  5. Reklamasi dan Pascatambang: penataan lahan, pembongkaran fasilitas, dan penanaman kembali.
  6. Keselamatan Pertambangan: audit keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan

Prosedur Pengurusan

  • Pemenuhan Persyaratan Administratif:

    • Akta pendirian perusahaan berbadan hukum (PT).
    • NPWP perusahaan.
    • Izin lainnya sesuai jenis kegiatan usaha (contoh: IUP/IUPK).
    • Sertifikat KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya)【34】.
  • Pengajuan Permohonan: dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Evaluasi Teknis: melibatkan verifikasi dokumen, lokasi, dan rencana kerja.

  • Persetujuan dan Penerbitan IUJP

Hak Pemegang IUJP

  • Melaksanakan kegiatan sesuai bidang yang tercantum dalam izin.
  • Mengajukan perpanjangan IUJP.
  • Mengubah bidang usaha sesuai kebutuhan dengan persetujuan

Kewajiban Pemegang IUJP

  • Mengutamakan tenaga kerja dan subkontraktor lokal.
  • Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
  • Menyusun laporan kegiatan usaha secara rutin.
  • Mematuhi ketentuan keselamatan dan pengelolaan lingkungan

Sanksi

Pidana: Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin