IndoPermit.id

Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) adalah dokumen perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas di sektor industri. Izin ini diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan wajib dimiliki oleh setiap entitas yang mengoperasikan kegiatan manufaktur atau produksi.

Dasar Hukum IUI

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019: Integrasi IUI dalam sistem Online Single Submission (OSS).
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107 Tahun 2015: Ketentuan pelaksanaan tata cara IUI.

Tujuan IUI

  • Mendukung legalitas industri.
  • Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Meningkatkan tata kelola industri melalui pengawasan yang terstruktur.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri yang produktif.

Manfaat IUI

  • Legalitas Operasi: IUI menjadi bukti sah bahwa industri beroperasi sesuai hukum.
  • Meningkatkan Kredibilitas: Membantu membangun kepercayaan dengan mitra usaha dan klien.
  • Perlindungan Hukum: Menghindarkan dari sanksi atau penutupan usaha oleh pihak berwenang.
  • Akses Insentif Pemerintah: Industri dengan IUI dapat memperoleh fasilitas pendukung seperti pelatihan dan subsidi.

Jenis IUI Berdasarkan Skala Usaha

  • Industri Kecil: Usaha dengan modal di bawah Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Biasanya mencakup UMKM.
  • Industri Menengah: Usaha dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar.
  • Industri Besar: Usaha dengan modal di atas Rp 15 miliar atau mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Sanksi Jika Tidak Memiliki IUI

  • Penutupan Usaha: Pemerintah dapat menghentikan kegiatan industri yang tidak memiliki izin.
  • Denda Administratif: Pelanggar dapat dikenakan denda sesuai aturan.
  • Penghapusan Fasilitas Pemerintah: Tidak bisa mengakses bantuan pemerintah seperti subsidi dan insentif pajak.

Syarat Pengajuan IUI

1. Dokumen Umum:

  • Akta pendirian perusahaan (disahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk badan usaha).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Bukti penguasaan tanah (sertifikat, HGB, atau perjanjian sewa).
  • Izin Lingkungan: AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tergantung skala usaha.

2. Dokumen Tambahan untuk Industri Besar:

  • Tata ruang lokasi pabrik.
  • Rencana kapasitas produksi dan estimasi tenaga kerja.
  • Studi kelayakan usaha.

Proses Pengurusan IUI

IUI diajukan melalui platform OSS (Online Single Submission). Berikut tahapan detailnya:

1. Registrasi di OSS:

  • Pembuatan akun melalui oss.go.id.
  • Melengkapi profil perusahaan, termasuk:
    • Data pemilik usaha.
    • Bidang industri (mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia / KBLI).
    • Lokasi kegiatan usaha.

2. Pemenuhan Komitmen Teknis:

  • Izin Lingkungan: Memenuhi syarat lingkungan melalui dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
  • Verifikasi Teknis: Dinas perindustrian daerah memeriksa kesiapan lokasi, fasilitas, dan dokumen teknis.
  • Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas): Registrasi kapasitas produksi dalam platform ini untuk monitoring pemerintah.

3. Penerbitan IUI:

Setelah seluruh komitmen dipenuhi, IUI akan diterbitkan dalam format digital yang dapat diunduh langsung melalui OSS.

Tantangan dan Solusi

Tantangan dalam Pengurusan IUI:

  • Pemenuhan Dokumen Teknis: Banyak pelaku usaha kesulitan memenuhi persyaratan teknis seperti AMDAL.
  • Kendala Teknologi: Tidak semua pelaku usaha memahami penggunaan OSS.
  • Biaya dan Waktu: Pengurusan izin yang rumit dapat memakan biaya tinggi dan waktu lama.

Solusi:

  • Menggunakan jasa konsultan perizinan yang berpengalaman.
  • Melakukan pelatihan pengoperasian OSS secara mandiri.
  • Melakukan riset awal terkait lokasi industri untuk memastikan kesesuaian tata ruang.