Izin Usaha Industri (IUI) adalah dokumen perizinan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas di sektor industri. Izin ini diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan wajib dimiliki oleh setiap entitas yang mengoperasikan kegiatan manufaktur atau produksi.
IUI diajukan melalui platform OSS (Online Single Submission). Berikut tahapan detailnya:
Setelah seluruh komitmen dipenuhi, IUI akan diterbitkan dalam format digital yang dapat diunduh langsung melalui OSS.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan mendapatkan bantuan dalam pengurusan perizinan usaha Anda.